jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11).
Namun, ketiga buah hati pemain film Nenek Gayung itu tidak ada yang hadir di persidangan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Serta Penyakit yang Diderita
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, dirinya memang meminta agar anak-anak kliennya tidak perlu datang ke persidangan.
"Anak-anak saya suruh enggak datang, karena mustahil anak-anak di bawah umur untuk datang," kata Fahmi Bachmid di PN Serang, Banten, Senin (14/11).
BACA JUGA: Gaya Nikita Mirzani Saat Sidang Perdana, Ada yang Berbeda? Lihat Tuh
Meski anak-anak Nikita tidak bisa hadir, tetapi ada teman-temannya yang setia memberikan dukungan.
"Teman-temannya tadi semuanya ada di dalam, sudah bertemu sama Niki," beber Fahmi Bachmid.
BACA JUGA: Soal Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Pengacara Nikita Mirzani Bertanya Begini
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perempuan berusia 36 tahun itu didakwa dengan pasal alternatif oleh JPU terkait laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Selain itu, dia juga didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita