jpnn.com, SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani.
Nikita menjadi pesakitan atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Didakwa dengan 3 Pasal
Sidang digelar di PN Serang Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Persidangan Nikita dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.
BACA JUGA: Prajurit TNI yang Ditembak KKB Merupakan Anggota BIN
Sidang diketuai majelis hakim Dedi Adi Saputra serta dua orang anggota, yaitu Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
Perempuan yang kerap dipanggil Nyai itu didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah enam orang.
BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren
Nikita Mirzani dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas permintaan majelis hakim.
Saat masuk ke ruang persidangan, Nikita sempat melambaikan tangan kepada para pengunjung sidang.
Janda tiga orang anak itu dalam sidang perdananya terlihat mengenakan kemeja putih, celana jin biru dongker, dan bandana bergaris hitam dan cokelat.
Hakim Ketua Dedi Adi Saputra sempat menanyakan kepada Nikita Mirzani kenapa sampai bisa disidangkan.
Nikita menjawab dengan polos bahwa tidak mengetahui perkara apa yang menjerat dirinya sampai bisa disidang.
"Saya tidak tahu disidangkan karena apa," ujar Nikita sebagaimana dilansir JPNN Banten. (mcr34/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti