Anak-Anak Tak Bisa Divaksin Booster, Begini Aturannya Jika Mau Mudik

Senin, 18 April 2022 – 20:20 WIB
Vaksinasi booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi sadikin mengungkapkan aturan bagi anak-anak yang akan mudik tetapi tidak bisa mendapatkan vaksin booster.

Diketahui, pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat untuk mudik agar tidak perlu menunjukkan pemeriksaan antigen dan PCR.

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Booster, Bakal jadi Syarat Mudik Lebaran 2022?

Sebab, penerima dosis kedua harus menyertakan hasil negatif pemeriksaan antigen dan penerima dosis pertama perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Di sisi lain, vaksinasi booster hanya diberikan kepada orang yang sudah berusia di atas 18 tahun.

BACA JUGA: Ramadan, Dinkes DKI Jakarta Layani Vaksinasi Booster Malam Hari

"Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak dan remaja kalau mau mudik, belum dibooster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen," kata Budi, dalam konferensi pers, Senin (18/4).

Meski begitu, Budi menegaskan anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun harus mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

BACA JUGA: Warga yang Divaksin Booster Mudik tanpa Tes, Penerima Dosis Pertama dan Kedua?

"Jadi, ini hadiah dari beliau (Presiden Joko Widodo, red) untuk anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," tandas Budi Gunadi Sadikin. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler