Masyarakat Diminta Booster, Bakal jadi Syarat Mudik Lebaran 2022?

Jumat, 15 April 2022 – 13:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Namun, syaratnya harus mematuhi prokes dan sudah divaksin guna mencegah penyebaran kasus Covid-19.

“Hal ini supaya ketika berangkat ke daerah tujuan, kondisi betul-betul sehat dari Covid-19 dan datang tidak membawa oleh-oleh Covid-19,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (15/4).

BACA JUGA: KPK Minta ASN Tidak Gunakan Fasilitas Dinas saat Mudik atau Lebaran

Menurut Muhadjir, pemerintah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan mudik Lebaran 2022 agar berjalan aman, lancar dan sehat.

Persiapan itu dibahas melalui rapat koordinasi lintas sektor yang sudah dua kali dilaksanakan.

BACA JUGA: Pegadaian Sediakan Mudik Gratis, Buruan Daftar!

“Bapak presiden sudah memberikan petunjuk agar semua yang akan mudik menyiapkan diri dengan vaksin booster yang ketiga kalinya,” kata Menko PMK.

Selain kewajiban vaksin, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran.

BACA JUGA: Satgas RAFI Pertamina Siap Amankan Pasokan BBM dan LPG Selama Arus Mudik Lebaran

Menko PMK menambahkan, pemerintah telah menjamin perjalanan mudik aman dan lancar termasuk ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), gas elpiji, dan bahan pokok.

Pemerintah, lanjutnya, berupaya betul menjamin bahwa perjalanan ini, baik ketika berangkat maupun kembali lagi akan lancar selamat dan betul-betul mendapatkan kegembiaraan bertemu dengan sanak saudara.

"Bagi yang mau mudik, siapkan diri dari sekarang terutma lengkap vaksin booster," ucap Menko Muhadjir Effendy. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Permintaan Pak Jokowi Bagi Pemudik, Ada Kata Jangan Sampai


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler