jpnn.com - Sejumlah anak-anak tampak hadir dalam kampanye Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil saat blusukan ke Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).
Mulanya, RK -sapaan Ridwan Kamil, tiba di lokasi pada pukul 07.56 WIB. Dia lalu berziarah ke Habib Husein.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Kampanye ke Jakut, Ibu Ini Singgung Janji Pas Kampanye Saja
RK melanjutkan blusukan melewati rumah-rumah warga juga melihat bendungan laut dari jauh.
Eks Gubernur Jawa Barat itu pun mengakhiri agenda blusukan dengan berdialog bersama warga. Acara digelar di tenda berwarna biru.
BACA JUGA: OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka
Dalam kesempatan itu, tampak sejumlah ibu-ibu mengajak anaknya menghadiri acara dialog antara RK dengan warga.
Tak hanya itu, anak-anak yang hadir tampak dipakaikan pin khas Ridwan Kamil-Suswono dengan warna oranye dan gambar Monas.
BACA JUGA: Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil memaparkan mengenai sekolah swasta gratis, dokter keliling, anggaran Rp 200 juta per tahun untuk RW, meningkatkan insentif untuk dasawisma, PKK, posyandu, dan karangtaruna.
Saat ditanyakan, seorang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Penjaringan yang hadir di lokasi menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan anak-anak dalam kampanye tersebut kepada Bawaslu DKI.
Dia mengaku, sebenarnya sudah memperingatkan kepada orang tua terutama pendukung RK untuk tidak mengajak anaknya dalam kegiatan kampanye.
"Tadi juga sudah kami ingatkan, tapi ada lagi, ada lagi,” kata dia kepada wartawan.
Panwascam Penjaringan pun akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Utara (Jakut).
“Kami sudah foto-foto juga (untuk dilaporkan ke Bawaslu)," kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Tak hanya itu, dia juga sempat memperingati kepada penanggungjawab tim kampanye Ridwan Kamil.
"Iya sudah kami catat ini. Kami sudah bilang tadi, udah mengingatkan juga sama PIC-nya," tambahnya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 memang tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak.
Namun, jika merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu.
"Sebab tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," ucap Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi.
"Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," sambung Puadi. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi