jpnn.com, JAKARTA - Artis senior Rieka Suatan mengaku menjadi korban penganiayaan anak kandungnya sendiri, Widianti Julianto. Namun, tuduhan tersebut tegas dibantah Widianti.
Widianti menyebut cerita yang disampaikan ibunya tidaklah benar. Dia juga membantah sejumlah tudingan yang sebelumnya dilayangkan kepadanya, termasuk dugaan melakukan tindakan penganiayaan.
BACA JUGA: Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara
"Ibu sudah berkali-kali membuat cerita-cerita yang tidak benar bersama dengan kakak kandung saya (Hartanto D. Pusponegoro) dengan berbagai cara seperti beralasan sakit maupun alasan lainnya," ungkap Widianti dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Lebih lanjut, Widianti mengungkapkan, cerita yang sebenarnya bahwa beberapa kali ibunya mendatangi kediamannya di Tebet Barat sembari menangis ingin melaporlan kakak kandungnya atas tuduhan penggelapan dalam keluarga.
BACA JUGA: Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor
"Sebagai puncaknya untuk yang kesekian kalinya ibu rieka datang ke rumah saya di Tebet Barat dengan menangis ingin melaporkan kakak kandung saya dengan tuduhan penggelapan dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 KUHP," jelasnya.
Awalnya, Widianti tidak ingin membantu Rieka lantaran mengetahui sifat ibu kandungnya.
"Sebenarnya bahwa saya tidak mau membantu ibu Rieka Suatan pada saat datang ke rumah saya dikarenakan saya sudah mengetahui sifat ibu kandung saya," katanya.
Sebab, dirinya khawatir itu hanya skenario ibunya, Rieka yang bakal melibatkan kepolisian.
"Saya khawatir bahwa hal tersebut hanya sekenario dari ibu Rieka Suatan yang mau melibatkan aparatur Negara khususnya Kepolisian," katanya.
Namun, lanjut Widi lantaran ibubya dianggap pintar dan bersumpah pada 20 Oktober 2017 lalu membuat laporan polisi.
"Pada tanggal 25 Oktober 2017 saya diundang untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bripda Alfiqhi Giswantara," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memang terbukti aliran dana hasil penjualan rumah yang berlokasi di Kalimalang, Jakarta Timur masuk ke rekening atas nama kakak kandungnya.
Memang, lanjut dia pada saat sebelum penjualan rumah tersebut, ibunya meminta agar dipinjamkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.
Sebab, saat itu sudah takut kembali dibohongi tetap meminjamkan dana untuk merenovasi rumah tersebut atas izin dari suami saya.
"Setelah rumah tersebut selesai direnovasi, ibu Rieka kembali membuat masalah dengan saya dan suami agar membuat saya dan suami kesal dan kemudian saya membiarkan perlakuan tersebut (kami putus hubungan lagi untuk kesekian kalinya)," ujarnya.
Sampai pada akhirnya Widianti mengetahui dari tantanya (adik ibu Rieka Suatan) ternyata rumah tersebut sudah terjual.
"Saya dan suami sudah mengikhlaskan biaya renovasi tidak dikembalikan), namun ibu Rieka tidak pernah puas mengganggu (memeras saya dalam hal keuangan)," ujarnya.
"Akhirnya penyidik bapak Alfiqhi bisa membuktikan aliran dana hasil penjualan rumah yang masuk ke rekening Hartanto D Pusponegoro kemudian ketika kakak saya hendak ditangkap, beliau membongkar percakapan antara ibu Rieka dengan kakak saya tersebut, yang ternyata adanya persekongkolan kembali antara ibu Rieka dengan kakak saya Hartanto sampai membuat paman dari suami saya selaku penasihat hukum ibu Rieka marah besar kepada ibu Rieka Suatan," lanjutnya.
Adapun, rumah itu, kata dia dibeli dari hasil jual rumah Kalimalang yang karena pada saat itu ibunya mengizinkan dana tersebut ke rekening kakaknya (Hartanto).
Hasil pemjualan rumah itu seharusnya untuk membayar lunas cicilan 4 rumah.
Namun, hanya dibayarkan untuk DP masing-masing rumah sekitar seratus juta rupiah.
Meski uang renovasi saya tidak dikembalikan, dan tertimpa banyak masalah lantaran gagal membayar cicilan karena kakaknya tidak membayarkannya.
"Saya harus membantu cicilan dan ada satu rumah yang saya bantu melunaskan sisilannya dikarenakan developer ingin mengeksekusi rumah tersebut. Saya dan suami mau membayarkan rumah tersebut dengan menggunakan uang suami saya," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama