Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 – 23:05 WIB
Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Dian Ansyori yang digelar secara virtual. Foto: Dwi P/radarlampung.co.id

jpnn.com, SUKADANA - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Dian Ansyori, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Sukadana secara virtual, Selasa (9/2).

Selain itu, mantan anggota UPT Pusat Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim, itu juga dihukum kebiri kimia.

BACA JUGA: Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor

Dian dinilai terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sukadana.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja melalui sidang virtual, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Pasutri Ini Akhirnya Ungkap Alasan Buka Layanan Main Bertiga, Oh Ternyata

Pada sidang virtual itu diikuti JPU Kejari Sukadana Aana Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Yuriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta.

BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan lain, sebagai anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban. Tetapi terdakwa, justru mencabuli korban.

Pada amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengeksekusi hukuman kebiri.

Sementara, untuk hukuman restitusi terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar kepada korban. Sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.

Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Atas putusan itu, Fauzi dan Yuriansyah selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Sementara, JPU Ana Marlinawati menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami akan mengajukan banding karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum. Selain itu, putusan membayar restitusi dan hukuman kebiri tidak memenuhi rasa keadilan terdakwa,” kata Yuriansyah didampingi Fauzi.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Dian Ansyori dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan, pada sidang lanjutan terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi kepada korban Rp22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan.

Perkara pencabulan itu berawal dari aksi pencabulan yang menimpa NV (13) yang dilakukan kerabatnya sendiri. Atas kejadikan itu, Dian Ansyori yang saat itu merupakan anggota UPT P2PTPA Lamtim berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban.

Namun, Dian Ansyori justru diduga ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Atas kejadian itu, Dian Ansyori dilaporkan ke Polda Lampung dan akhirnya menyerahkan diri.

Buntut dari peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kemudian membekukan UPT P2PTPA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamtim Rita Witriati menjelaskan, DA bukan merupakan pejabat atau pegawai honor di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa

”DA bukan pegawai atau honor di UPT P2PTP2A, yang bersangkutan hanya sebagai anggota,”jelas Rita Witriati. (wid/wdi/radarlampung.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler