Anak Bacok Ibu Kandung Meskipun sudah Bersimpuh, Duh Jarinya Putus

Jumat, 01 Februari 2019 – 23:11 WIB
Tersangka dihadirkan dalam paparan Polres Tapsel. Foto: metrotabagsel/jpg

jpnn.com, TAPSEL - MRP, 18, warga Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi akibat membunuh ibu kandungnya, Sabtu (29/12) lalu.

Menurut kepolisian, pelaku tega membunuh ibunya karena tidak diberi uang membeli bensin untuk dihirup hingga mabuk.

BACA JUGA: Polisi Dinilai Lamban Ungkap Kasus Pembunuhan Istri Caleg PAN

Saat itu korban bernama Hotnida Gasibuan, 40, tengah menjemur pakaian dan tersangka MRP datang menghampiri ibunya untuk meminta uang. Namun ibunya menolak, karena dia tahu tersangka akan membeli bensin untuk hirup hingga mabuk.

“Korban sudah berulang kali melarang tersangka ini agar tidak mengirup bensin, namun selalu diancam akan dibunuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Alexander Piliang, Kamis (31/1/2018).

BACA JUGA: Aryanto Dibunuh, Kondisinya Parah Banget

Kesal tidak diberi uang, tersangka kemudian pergi ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah parang. Sesaat kembali dia kembali mendatangi korban dan tanpa basa-basi langsung membacok kepala dan leher ibunya dari belakang.

Korban yang saat itu kesakitan dengan darah bercucuran langsung jongkok. Bukannya iba, tersangka kembali membacok leher korban yang juga mengenai jari korban hingga putus sambil berkata, “matilah kau, karena kau saja yang menyiksa aku.”

BACA JUGA: Warga Jakabaring Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Punggung

Alex mengatakan, setelah membacok ibunya dan memastikannya tewas, tersangka kemudian menyeret jenazah korban dan membuangnya ke selokan pinggir sungai di dekat rumahnya. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri.

Petugas yang mendapat informasi tentang adanya anak bacok ibu kandung hingga tewas ini langsung memeriksa TKP dan melakukan pengejaran. Petugas berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di kawasan Barumun di Persungaian.

“Ketika hendak diamankan, tersangka ini coba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) yang mengenai bokongnya. Saat ini, tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kita sita di antaranya sebilah parang yang digunakan tersangka menghabisi ibu kandungnya sendiri,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sergai tersebut.

Dijelaskan, Polres Tapsel sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah parang, sepotong celana boxer warna biru dan sepotong kain sarung. MRP terancam pidana seumur hidup dan dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidair pasal 338 KUHP yakni pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dalam pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004. (bbs/ma/mtbag)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Pembunuh Bandar Narkoba Ditangkap Saat Jenguk Keluarga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler