Anak Buah AHY Beri Peringatan Serius untuk Kubu Jenderal Moeldoko

Rabu, 31 Maret 2021 – 17:50 WIB
Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait keputusan pemerintah menolak hasil KLB Deli Serdang, di Kantor DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto menyampaikan peringatan serius bagi pihak-pihak yang masih mengeklaim diri sebagai pengurus PD hasil KLB, termasuk Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhoni Allen Cs.

Peringatan disampaikan Didik pascaterbitnya keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko.

BACA JUGA: Hasil KLB Ditolak, AHY Menyebut Nama Jenderal Moeldoko dan Jhoni Allen

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, semakin memperkuat rencana dan langkah-langkah ke depan untuk melawan setiap potensi gangguan dan fitnah," ucap Didik kepada JPNN.com, Rabu (31/3).

Dia menyatakan partainya bakal mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang terus menebar fitnah, dan berita bohong, serta melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang bisa merugikan PD.

BACA JUGA: Menurut Irwan, Kubu Moeldoko Ibarat Layangan Putus

"Termasuk menyalahgunakan aset (atribut partai, red) kami yang di dalamnya ada perlindungan merek, paten dan cipta, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang terukur," kata Didik.

Anggota Komisi III DPR itu menyebut sejak awal tidak ada yang perlu dipertentangkan soal keabsahan kepengurusan Demokrat, meskipun ada yang mau mencoba mengganggu.

BACA JUGA: Maaf, Ini Kabar Kurang Baik dari Bu Risma, Rakyat Indonesia Harus Tahu

"Kami solid dan selalu taat pada norma dan hukum. Minimal dengan terangnya sikap Kemenkumham makin memperkuat kepastian hukumnya," kata Didik.

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PD Irwan Fecho juga memastikan partainya tidak akan tinggal diam bila masih ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus PD hasil KLB. Termasuk bagi yang menggunakan atribut parpolnya secara melawan hukum.

"Tentu upaya hukum kami lakukan, bahkan sudah dilakukan sebelum putusan menkumham. Sebab, sejak sebelum putusan itu pun negara hanya mengakui kepengurusan Ketum AHY," ujar Irwan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler