jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Mehbob mengeklaim Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan uang Rp 25 juta dan satu unit HP kepada 32 ketua DPC Demokrat yang mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Mehbob menjelaskan hal ini disampaikan oleh mantan peserta KLB Demokrat Gerald Pieters Runtuthomas yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/10)
BACA JUGA: Anak Buah AHY ke Kemenkumham, Bawa Bukti Melawan Moeldoko
Dia menyebutkan dari keterangan Gerald, para peserta KLB dibagi menjadi dua kloter.
Kloter pertama, peserta yang bukan ketua DPC Partai Demokrat langsung diberangkatkan ke lokasi KLB.
BACA JUGA: Konon Ada Ketegangan di PDIP Gara-gara Perang Dukungan untuk Ganjar vs Puan Maharani
"Kalau ketua DPC menurut tadi keterangan saksi, mereka transit di Jakarta bertemu dengan Pak Moeldoko dan diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," kata Mehbob yang ditemui di PTUN.
Dia menegaskan pernyataan Moeldoko yang selama ini tidak terlibat dalam KLB terungkap jelas di dalam persidangan.
BACA JUGA: Ada Tawaran dari Partai Ini untuk Moeldoko dan Gatot Nurmantyo, Tertarik?
"Jadi, mereka setelah bertemu dengan Pak Moeldoko diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25 persen," lanjutnya.
Mehbob juga menjelaskan para ketua DPC diberi Rp 75 Juta setelah KLB Deli Serdang dilaksanakan.
"Jadi, totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," tutur Mehbob.
Di sisi lain, kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah menyebutkan pernyataan anak buah AHY itu merupakan sebuah fitnah yang luar biasa.
"Tidak pernah Pak Moeldoko memberikan uang dan HP. Itu fitnah yang keji. Segera bertobat," ucap Rusdiansyah saat dihubungi wartawan.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra