jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat Didik Mukrianto menyebut pihaknya tidak gentar sedikit pun atas langkah kubu Moeldoko yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, kubu Moeldoko menggugat AD/ART PD yang sah hasil kongres 2020 ke PN Jakpus.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Dongkol Banget, Sebut Nama SBY dan AHY
Gugatan dilayangkan setelah kepengurusan Demokrat versi KLB di Deli Serdang ditolak pemerintah.
"Tidak ada selangkah pun kami mundur, kami akan hadapi sepenuhnya," kata Didik saat dihubungi, Kamis (8/4).
BACA JUGA: Kalau Ada yang Melihat 2 Wanita Ini Langsung Hubungi Polisi, Bahaya
Didik merasa yakin pihaknya bakal menang menghadapi gugatan kubu Moeldoko. Pasalnya, AD/ART hasil kongres 2020 telah disahkan oleh negara.
"Jadi makin memperjelas inkonstitusionalitas dari kelompok Pak Moeldoko cs," ujar politikus PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
BACA JUGA: Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin
Pria Jawa Timur itu pun meyindir PD kubu Moeldoko yang tetap ngotot mencari pengesahan, lantas mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
"Mereka bisa dikategorikan sebagai organisasi liar dan tanpa bentuk, sehingga harus ditindak dan ditertibkan oleh aparat negara," kata dia.
Seharusnya, kata dia, pengadilan mudah memutus gugatan kubu Moeldoko itu. Sebab, legal standing penggugat tidak jelas.
"Fakta, logika, dan nalar sehatnya tidak mungkin aparat penegak hukum serta keadilan justru dirampas oleh pihak-pihak yang nyata-nyata ilegal dan inkonstitusional," kata Didik. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan