Anak Buah AKBP Jakin Bergerak, AK Tak Berkutik Saat Diringkus

Selasa, 09 Maret 2021 – 10:52 WIB
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 709,58 gram yang ditemukan bersama penangkapan tersangka berinisial AK di Sampit, Senin (8/3/2021). ANTARA/Norjani

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Tim dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membekuk seorang pria berinisial AK (22), di kediamannya Jalan Tengku Gembo, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.

AK ditangkap lantaran kerap bikin resah warga atas aktivitasnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti dalam jumlah lumayan banyak.

BACA JUGA: AKBP Handono: Ini Ada Dua Tersangka, Ayah dan Anaknya

"Barang buktinya sabu-sabu seberat 709,58 gram. Kalau melihat barang bukti sebesar itu, patut diduga dia sebagai bandar atau pengedar. Untuk mendapatkan barang sebanyak itu, tidak mungkin orang yang baru terjun di bisnis haram ini," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin (8/3).

Saat konferensi pers penangkapan AK, AKBP Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Resnarkoba Iptu Arasi.

BACA JUGA: Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat

AK sendiri merupakan seorang ayah muda dengan satu anak berusia 1,5 tahun. Penangkapannya dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas terlarangnya.

Polisi meringkus AK pada Kamis (4/3) Pukul 11.00 WIB, setelah melakukan pengintaian. Tersangka tidak bisa mengelak karena saat ditangkap, dia diduga sedang dalam pengaruh narkoba.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Nasi Sudah Menjadi Bubur

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah AK, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat total 709,58 gram yang disembunyikan di bawah lantai dapur.

Selain itu juga ditemukan sejumlah plastik kecil yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu-sabu tersebut untuk dipasarkan di daerah itu.

Kepada penyidik, AK mengaku ini sudah tiga kali mendatangkan sabu-sabu tersebut dari luar daerah.

Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Tim Satresnarkoba Polres Kotim masih mengembangkan penyidikan terhadap barang haram yang didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut.

AKBP Jakin mengingatkan masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Sebab, selama ada permintaan, maka para pelaku akan tetap memproduksinya.

"Kuncinya adalah ketahanan masyarakat untuk mencegah narkoba. Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini," kata Jakin.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler