jpnn.com, ACEH TIMUR - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi, Aceh dan Pulau Jawa ditangkap jajaran Polres Aceh Timur. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu kilogram sabu-sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Selasa, mengatakan kedua pelaku ditangkap di perkebunan sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Senin, (9/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Kejadian di Aceh Utara, 6 Sepeda Motor Wisatawan Dibakar OTK
"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh China Guanyinwang berikut satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku berinsial MA (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41), warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: Briptu Suci Darma Diperiksa Polisi dan Tim Inspektorat di Polda Sumsel, Oh Ternyata
"Untuk mengungkap dan menangkap kedua pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur terlebih melakukan penyamaran," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Setelah memastikan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi, kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, petugas langsung menangkap mereka tanpa perlawanan di kawasan perkebunan sawit.
BACA JUGA: Setelah Terima Telepon dari OTK, Mahasiswi Ini Langsung Syok, Uang di Rekeningnya Raib
Saat menggeledah tubuh kedua pelaku, kata Kapolres, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, barang bukti akhirnya ditemukan di bagasi sepeda motor.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba, Polda Lanjutkan Pencarian BB dengan Cara Ini
"Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean