Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua

Selasa, 12 September 2023 – 21:10 WIB
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan (tengah) saat melakukan ungkap kasus pencurian di Polres Serang, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com, SERANG - Polisi dari Polres Serang, Banten menangkap enam pencuri sepeda motor (Curanmor) dari dua kelompok yang menggunakan senjata api rakitan saat beraksi.

Keenam pelaku pencurian tersebut berinisial WL, AD, FY, FR, DI, dan SA yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Viral Pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Pelakunya Ternyata

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan para pencuri itu ditangkap polisi dalam waktu sepekan setelah adanya laporan kejadian pencurian di dua lokasi.

"Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku pencurian dari dua kelompok," katanya di Polres Serang. Selasa (12/9).

BACA JUGA: Info Terkini dari Mahfud MD soal TPPU terkait Transaksi Rp 349 Triliun

AKBP Wiwin menyebut pelaku menjual motor curian di wilayah Banten dan Lampung dengan seharga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

Polisi juga menyita barang bukti 13 unit motor, senjata api rakitan, empat butir peluru, sebilah pisau, enam handphone, dua kunci T, dan delapan mata kunci serta dua pelat nomor kendaraan.

BACA JUGA: Inilah Motif Anak Aniaya Ayah di Sukabumi, Ya Tuhan

"Dari hasil pemeriksaan saat ini para pelaku yang memiliki senjata api rakitan tidak mempergunakan senjata api tersebut pada saat melakukan pencurian tetapi untuk berjaga-jaga khawatir tertangkap tangan oleh masyarakat," tuturnya.

Modus dari para pencuri bersenpi ini juga menyasar korban secara acak di lokasi-lokasi parkiran yang memang minim penjagaan dan pemiliknya dalam keadaan lengah.

"Dari enam orang pelaku ini memiliki masing-masing peran mulai dari yang melihat situasi, joki, dan yang membawa hasil curian. Semua pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pidana empat sampai tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler