Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara

Selasa, 18 Februari 2014 – 19:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Deddy juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (18/2).

BACA JUGA: Suap Wa Ode, Kader Golkar Divonis 2 Tahun Penjara

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat tuntutan Deddy dalam sidang.

Selain itu, JPU juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun

BACA JUGA: Ajak Arab Saudi Teken MoU untuk Akhiri Moratorium TKI

Dalam kasus ini Jaksa menilai, mantan anak buah Andi Malaranggeng itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Ia dianggap melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

BACA JUGA: Oegroseno Bicara Pembinaan SDM di KPK

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sementara, hal yang meringankannya adalah tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa sangat menyesali perbuatan, masih memiliki  tanggungan keluarga, memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang," ungkap jaksa I Kadek.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Deddy Kusdinar akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi Deddy Kusdinar.

Deddy Kusdinar sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Dalam dakwaan, Deddy diminta oleh Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam untuk mempersiapkan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran ke DPR yang nantinya akan disampaikan dalam Raker dengan Komisi X DPR RI.

Pembahasan proyek Hambalang pun terus berlanjut. Anggaran rencana pembangunan proyek Hambalang yang semula hanya Rp 125 miliar berubah menjadi Rp 2,5 triliun dengan rencana kontrak tahun jamak atau multiyears.

Deddy juga disebut mengusulkan agar KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Pertanyakan Ingatan Tri Yulianto dan Sutan Bathoegana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler