jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Blessmiyanda.
Penonaktifan jabatan itu sudah dilakukan Anies Baswedan pada Jumat (19/3).
BACA JUGA: Anak Buah Anies Kawal Mobil Mewah, Kombes Sambodo: yang Berhak Menghentikan itu Hanya Polri!
Adapun Blessmiyanda dinonaktifkan karena diduga tersangkut kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh, dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/3).
BACA JUGA: Pelaku Bom Makassar Dikubur di Satu Liang Lahad, Ini Kata Warga Setempat
Saat ini Blessmiyanda tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI Jakarta.
Apabila Blessmiyanda terbukti bersalah, Anies tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBJ DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi