jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa satu-satunya yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya adalah Polri.
Pesan tegas itu disampaikannya sebagai respons atas insiden penilangan terhadap sekelompok pengendara mobil sport Porsche yang ugal-ugalan saat melintas di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3).
BACA JUGA: Dirlantas: Saya Melarang Anggota Mengawal Moge, Mobil Mewah, Pesepeda
Para pemilik mobil mewah itu mengaku mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kombes Sambodo mengatakan, pengawalan bukan sekadar mengiringi kendaraan yang dikawal.
BACA JUGA: Kombes Sambodo: Saya Melarang Anggota Mengawal Moge, Mobil Mewah
"Ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas. Sedangkan pengawalan itu kami hentikan kendaraan orang lain," ungkap Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/3).
Lebih lanjut, Sambodo menambahkan, yang berhak menghentikan kendaraan di jalan raya hanyalah Polri.
BACA JUGA: Sambangi Bawaslu Jabar, Pemuda Katolik Siap Mengawal Demokrasi di Bumi Pasundan
"(Yang) berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri," katanya.
Lebih jauh, Sambodo menyatakan, pihaknya bakal mendalami perihal pengawalan mobil mewah tersebut. Termasuk soal informasi adanya pengawalan dari anak buah Gubernur Anies Baswedan.
"Nanti, masih kami dalami lagi dikawal siapa," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama