Anak Buah Anies Baswedan Kembali Sikat Tempat Hiburan Nakal di Jakarta Selatan

Minggu, 12 September 2021 – 21:29 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin bersama Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menempelkan tanda penyegelan di salah satu tempat hiburan di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021). Foto: ANTARA/ HO-Pokja Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari karena melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota.

"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu.

BACA JUGA: Razia PPKM, Tempat Hiburan Ini Disidak Kapolres, Lihat Temuannya

Dijelaskan Arifin, Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM level 3 belum diperbolehkan beroperasi.

"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan maka akan ditutup. Yang kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," katanya.

BACA JUGA: Takut Taliban, Warga Afghanistan Sukarela Membunuh Hiburan

Selain melanggar PPKM, lanjut Arifin, kafe tersebut juga disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras (miras).

Sementara itu, Tory Bar yang juga tidak mengindahkan aturan operasional tempat hiburan, dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM level tiga.

BACA JUGA: Lagi PPKM, Anggota Dewan Malah Adakan Hiburan Wayangan

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM level tiga.

"Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bahwasanya bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," kata Agung.

Menurut dia, secara umum tempat hiburan yang ditindak cukup kooperatif kendati beberapa di antaranya masih bermain-main dengan petugas di lapangan.

"Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung," kata dia. (ant/dil/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler