Anak Buah Anies Baswedan Larang Warga Potong Kurban di Permukiman Padat

Kamis, 16 Juli 2020 – 06:12 WIB
Sapi kurban. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta meminta warga di wilayah yang padat hunian untuk memindahkan lokasi pemotongan hewan kurban.

Hal itu terkait dengan masih mewabahnya Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di ibu kota.

BACA JUGA: Soal Penarikan Duit Formula E, Jakpro Tunggu Keputusan Anak Buah Anies Baswedan

"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu melanjutkan, pemotongan hewan kurban mesti dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Pak Anies Harus Mengerti, Physical Distancing Mustahil Terjadi di Ruang Karaoke

Kemudian lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh wali kota atau bupati setempat.

Selain itu, DKPKP meminta warga yang melaksanakan kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat 31 Juli 2020 untuk tidak datang ke lokasi pemotongan guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19 saat Hari Raya Idul Adha.

BACA JUGA: Elektabilitas Para Gubernur Melejit, Anies Baswedan Jeblok Sendiri

"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dengan jumlah yang dibatasi dan masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan. Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," kata Darjamuni.

Masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.

Untuk menjamin keamanan daging kurban, akan ada pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan oleh petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan.

"Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pemeriksaan daging kurban tidak dipungut biaya atau gratis," kata dia.

Suku Dinas KPKP akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban. Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Pedagang hewan kurban yang akan berjualan di DKI Jakarta harus mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler