jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga menyeret Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih fokus pada pemeriksaan saksi.
"Kasus masih berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta ketika dikonfirmasi, Selasa (28/8).
BACA JUGA: Pemilu 2019, Polda Metro Jaya Diminta Amankan 28 Ribu TPS
Namun, Nico tak memerinci progres penanganan kasus itu. Dia hanya menyebut penyidik meminta mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail yang menjadi pelapor dalam kasus itu untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Jadi, pelapor sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke penyidik," imbuh dia.
BACA JUGA: Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Richard Muljadi di Dalam Bui
Sebelumnya Zaini bersama kuasa hukumnya melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Zaini melaporkan politikus PDIP itu dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Laporan itu terkait uang dari Zaini untuk Prasetio pada 2014 sebagai administrasi agar birokrat senior itu diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur Riau.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Fariz RM Terseret Kasus Narkoba Lagi, Nih Barang Buktinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Polisi Tangkap Fariz RM saat Naik Motor
Redaktur : Tim Redaksi