Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Richard Muljadi di Dalam Bui

Senin, 27 Agustus 2018 – 23:02 WIB
Petigas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengambil rambut Richard Muljadi untuk sampel pemeriksaan narkoba. Foto: Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas memastikan pengusaha muda Richard Muljadi yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tak memperoleh perlakuan istimewa selama menjalani penahanan.

Barnabas memastikan cucu pengusaha kakap Kartini Muljadi itu ditahan bersama tahanan lainnya sesama tersangka kasus narkoba. “Penahanan Richard disatukan dengan tahanan narkoba lainnya, satu sel ya,” ungkap Barnabas, Senin (27/8).

BACA JUGA: Ditahan di Polda Metro, Richard Muljadi Ajukan Penangguhan

Selain itu Barnabas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin kepada keluarga atau pengacara Richard yang hendak menjenguk di luar jam besuk. “Karena yang punya otoritas kan kami,” tegasnya.

Barnabas menambahkan, jika memang ada hal khusus biasanya penyidik yang menghubunginya. Namun, dia tak akan menoleransi kunjungan keluarga dan pengacara di luar jam besuk.

BACA JUGA: Richard Muljadi Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan?

“Kalau di luar (jam kunjung) itu tidak boleh. Kalau ada hal khusus pasti pihak penyidik menghubungi saya,” pungkasnya.

Sebelumnya Richard ditangkap oleh perwira menengah Polri Kombes Herry Heriawan. Polisi yang beken disapa dengan panggilan Herimen itu mencurigai gerak-gerik Richard saat berada di sebuah toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu (22/8).

BACA JUGA: Kembali Ditangkap, Fariz RM Menyesal Lagi

Kecurigaan Herimen ternyata terbukti. Richard ketahuan baru saja memakai narkoba jenis kokain.

Saat itu, Herimen menemukan sisa bubuk kokain di layar iPhone X. Barang bukti lainnya adalah satu lembar uang pecahan dolar Australia (AUD).(dik/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fariz RM Terseret Kasus Narkoba Lagi, Nih Barang Buktinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler