Anak Buah Anies Baswedan Tutup Lapak Kuliner di Dekat Taman Menteng

Minggu, 27 September 2020 – 11:31 WIB
Loksem di kawasan Menteng yang ditertibkan karena melayani pengunjung makan di tempat, Sabtu (26/9). Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Menteng

jpnn.com, JAKARTA - Kecamatan Menteng menutup lapak kuliner di Jalan Sidoarjo setelah menemukan adanya sejumlah pedagang yang masih melayani makan di tempat

"Jadi benar, kami menutup loksem itu selama tiga hari mulai Minggu (27/9) hingga Selasa (30/9) nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03," kata Wakil Camat Menteng Suprayogi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (27/9).

BACA JUGA: Langgar PSBB, 7 Rumah Makan di Kramat Jati Dipaksa Tutup Tiga Hari

Suprayogi mengatakan, sebanyak 40 pedagang kuliner yang ada di JP03 Jalan Sidoarjo itu sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas soal aturan PSBB Jakarta.

"Memang pedagangnya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian. Tapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja," ujar anak buah Anies Baswedan tersebut.

BACA JUGA: Kia Motors Tutup Pabrik yang Memproduksi Carnival dan Rio

Penutupan loksem kuliner yang terletak di dekat Taman Menteng itu dilakukan pada Sabtu (26/9) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Polri dan TNI di tingkat kecamatan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa di JP 03 di Jalan Sidoarjo, Suprayogi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakarta Pusat agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.

BACA JUGA: 2 Pejabat Pemprov DKI Jakarta Positif Covid-19, Anies Langsung Tutup Satu Gedung di Balai Kota

"Kalau Rabu masih seperti itu, kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang. Karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kita usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang," tegas Suprayogi.

Pada PSBB yang dipeketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memang memutuskan agar para pelaku usaha kuliner tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung atau pembeli makan di tempat.

Dalam Pergub DKI 88/2020 tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan untuk melayani pengunjung untuk membeli makanan dan minuman dengan metode dibungkus. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler