Anak Buah Anies Baswedan yang Bikin Monas Gundul Harus Diperiksa

Sabtu, 01 Februari 2020 – 08:29 WIB
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monas, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya berharap Inspektorat dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Gubernur Anies Baswedan yang bertanggung jawab atas penebangan pohon di Monumen Nasional (Monas).

"Penebangan pohon di Jakarta memiliki aturan yang cukup ketat, mengapa desain proyek yang melibatkan banyak penebangan pohon bisa lolos dan proses penebangan pohon bisa berjalan cukup cepat," kata Ketua Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas, Ruhut Sitompul: Malu Nih ye

Pemeriksaan juga, kata dia, perlu dilakukan kepada SKPD-SKPD terkait yang sampai meloloskan rekomendasi penebangan pohon dan mengizinkan pembangunan revitalisasi berjalan tanpa persetujuan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

Teguh menyayangkan hal itu bisa terjadi padahal Pemprov DKI Jakarta memiliki Biro Hukum dan Bagian Hukum di masing-masing SKPD sehingga menurutnya hal ini menjadi aneh jika pihak Pemprov tidak mengetahui aturan tersebut.

BACA JUGA: Gegara Revitalisasi Monas, Ruhut Sitompul: Anies Baswedan Harus Dipidana

"Pemeriksaan penting untuk dilakukan karena hasilnya dapat dijadikan oleh gubernur untuk memperbaiki tata kelola, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan proyek-proyek di Provinsi DKI Jakarta ke depannya. Tentunya, hal tersebut juga terkait dengan proyek-proyek lain yang dikelola Kemensetneg seperti Kawasan eks Bandara Kemayoran dan Senayan," ucapnya.

Teguh menambahkan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta harus berkomunikasi lebih intens. Misalnya, kata dia, mendapat laporan pembangunan apartemen di Kemayoran yang menyebabkan 720 KK warga mengalami kekeringan sejak apartemen tersebut menyedot air tanah.

BACA JUGA: Pemenang Sayembara Kritik Revitalisasi Monas ala Gubernur Anies Baswedan

"Ketika PDAM hendak masuk untuk memberikan pelayanan kepada warga terdampak, pengelolaanya harus dilakukan dengan tarif perhitungan Pengelola Kawasan Kemayoran," ucap Teguh.

Selain koordinasi dengan pihak Kemensetneg dan sebaliknya, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta memperbaiki koordinasi dan sinkronisasi program serta proyek-proyek di lingkungan Pemprov sendiri.

"Sejauh ini, itu PR terbesar Pemprov DKI berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman Jakarta Raya yaitu buruknya koordinasi dan sinkronisasi program-program dan proyek di Provinsi DKI Jakarta. Sudah saatnya Gubernur melakukan koordinasi langsung dengan para SKPD-nya," tutur Teguh.

"Sejumlah peristiwa, seperti kesalahan penunjukan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Dirut Transjakarta) yang ternyata terpidana serta proses Revitalisasi Monas yang belum mengantungi izin Mensesneg ini menunjukkan kuatnya indikasi banyak laporan asal bapak senang (ABS) yang tidak terverifikasi dengan baik oleh gubernur," kata Teguh menambahkan. (ant/dil/jpnn)

VIDEO: Polri Ungkap Peredaran Ganja Secara Online


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler