Anak Buah Bu Mega Sayangkan Langkah Polri Panggil Eko Patrio

Kamis, 15 Desember 2016 – 22:06 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Risa Mariska menyayangkan langkah Polri yang memanggil koleganya di parlemen, Eko Hendro Purnomo. Menurutnya, polisi tak perlu memanggil politikus berlatar belakang komedian yang lebih kondang disapa dengan panggilan Eko Patrio itu.

Risa mengatakan, anggota DPR punya kewajiban untuk menyampaikan pendapat sebagai bentuk fungsi pengawasan. Karenanya politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Polri mestinya tak mempersoalkan pernyataan Eko yang menyebut penangkapan atas terduga teroris di Bintara, Bekasi sebagai upaya pengalihan isu kasus Basuki T Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Tingkatkan Alokasi Dana Desa Saja Tak Cukup

"Jadi saya rasa tidak perlu untuk dipersoalkan," ujar Risa saat dihubungi, Kamis (15/12).

Lebih lanjut Risa mengatakan, mestinya Polri meminta izin DPR untuk memeriksa Eko. Karenanya wakil rakyat asal Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi itu menyarankan Eko tak memenuhi panggilan Bareskrim. "Saya rasa belum perlu (datang ke Bareskrim)," kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

BACA JUGA: Ini Penyebab Maraknya Pungli Dana Desa

Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menyatakan bahwa pihaknya sengaja melarang Eko memenuhi panggilan Bareskrim. Alasannya, Eko tak pernah menyampaikan pernyataan yang dipersoalkan.

"Perlu kami sampaikan bahwa saudara Eko tidak pernah memberi pernyataan seperti itu, tidak pernah merasa diwawancarai," kata Yandri.

BACA JUGA: Eko Patrio: Besok Saja Ketemu di Bareskrim

Karenanya Yandri yang menilai Polri terburu-buru memanggil anggota Eko. Sebab, mestinya langkah polisi memeriksa anggota DPR harus dengan izin presiden.

"Menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah memanggil seorang anggota DPR. Oleh karena itu kami meminta Saudara Eko untuk tidak memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui, seorang penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan melaporkan politikus yang kondang disapa dengan nama Eko Patrio itu.  Laporan ke poliris tertuang dalam  LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.

Sofyan mempersoalkan pernyataan Eko di media yang menyebut penangkapan terhadap terduga teroris di Bintara, Bekasi pada Sabtu (10/12) sebagai pengalihan kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(cr2/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Subang Ojang Sohandi Dituntut 9 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler