Bupati Subang Ojang Sohandi Dituntut 9 Tahun Bui

Kamis, 15 Desember 2016 – 21:11 WIB
Ojang Sohandi. Foto: Pojok Jabar

jpnn.com - BANDUNG – Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

JPU menilai politikus PDI Perjuangan itu telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

BACA JUGA: Rhoma: Soneta Adalah Energi Partai Idaman

“Meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama, kedua, ketiga, dan keempat, serta menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” ucap JPU Ali Fitroh membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Longser Sormin, Kamis (15/12).

Pada dakwaan pertama, Ojang dianggap terbukti secara bersama-sama menyuap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar, Deviyanti Rochaeni dan Fachri Normallo.

BACA JUGA: Presiden: Percepat Bangun Rumah Korban Gempa Aceh

Dalam dakwaan kedua, mantan ajudan Eep Hidayat diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 38.293.000.000 dari sejumlah pihak. 

Ojang juga dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menggunakan uang hasil perbuatan menilai hukum senilai Rp 60,323 miliar pada kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016 untuk membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya. 

BACA JUGA: Hmmm... Polri Cuma Pengin Ini dari Eko Patrio

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, ikut membantu dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dalam persidangan,” tutur JPU.

Ojang maupun kuasa hukumnya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntuta jaksa pada sidang selanjutnya, Kamis (22/12). 

Majelis hakim bakal menggeber sidang, mengingat masa tahanan Ojang yang bakal habis pertengahan Januari 2017.

“Jadi tanggal 11 Januari 2017, kami majelis hakim bisa membacakan putusan. Karena ini waktu yang sudah mepet,” kata Sormin sebelum menutup sidang.(nda/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pancasila Harus menjadi Ideologi yang Selalu Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler