jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo merasa tak ciut nyali menghadapi panggilan Bareskrim Polri. Eko yang pada hari ini (15/12) tak memenuhi panggilan Bareskrim, berjanji akan datang besok (16/12) untuk memberi klarifikasi.
"Besok saja ketemu di Bareskrim. Setelah salat Jumat saya akan datang. Terima kasih," ujar Eko saat dikonformasi melalui pesan singkat, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Bupati Subang Ojang Sohandi Dituntut 9 Tahun Bui
Seperti diketahui, seorang penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan melaporkan politikus yang kondang disapa dengan nama Eko Patrio itu. Laporan ke polisi itu tertuang dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Sofyan mempersoalkan pernyataan Eko di media yang menyebut penangkapan terhadap terduga teroris di Bintara, Bekasi pada Sabtu (10/12) sebagai pengalihan kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Rhoma: Soneta Adalah Energi Partai Idaman
Terpisah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan bahwa pihaknya sengaja melarang Eko memenuhi panggilan Bareskrim. Alasannya, Eko tak pernah menyampaikan pernyataan yang dipersoalkan itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa saudara Eko tidak pernah memberi pernyataan seperti itu, tidak pernah merasa diwawancarai," kata Yandri.
BACA JUGA: Presiden: Percepat Bangun Rumah Korban Gempa Aceh
Karenanya Yandri yang juga anggota Komisi III DPR menilai Polri terburu-buru memanggil anggota Eko. Sebab, mestinya langkah polisi memeriksa anggota DPR harus dengan izin presiden.
"Menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah memanggil seorang anggota DPR. Oleh karena itu kami meminta Saudara Eko untuk tidak memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Polri Cuma Pengin Ini dari Eko Patrio
Redaktur : Tim Redaksi