jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendukung pemberatan sanksi terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Karenanya, vokalis dari Komisi Hukum DPR itu mendukung penuh penerbitan Perppu. Pasalnya, karena dalam UU Perlindungan Anak (UUPA), sanksi kejahatan seksual terhadap anak cuma 15 tahun maksimum.
BACA JUGA: Kejati Jatim Dianggap Tetapkan Tersangka di Luar Koridor Hukum
Oleh karena itu menurut Masinton, negara perlu menaikkan sanksinya menjadi 20 tahun dengan tambahan dikebiri dan hukuman maksimalnya menjadi hukuman mati.
Kejahatan dan kekerasan terhadap anak, ujar politikus PDI Perjuangan ini, sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa maka penanganan dan sanksinya juga harus luar biasa.
BACA JUGA: Wonderful Indonesia Kembali Garap Great China
"Atas dasar pertimbangan itu pemerintah mengeluarkan Perppu karena UUPA dianggap belum mengakomodir sanksi maksimal bagi pelaku kajahatan," kata Masinton, Jumat (13/5).
Dia tegaskan, Perppu bisa langsung diaplikasikan dan kemudian materi Perppu ini bisa menjadi bahan untuk membuat atau merevisi UUPA.
BACA JUGA: Tommy Soeharto Ingin Ketum Baru Golkar Lebih Baik dari Ical
"Bagi saya ada yang urgen, ada situasi darurat atas dasar data yang dikeluarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan secara statistik kejahatan dan kekerasan anak setiap tahun meningkat. Dari data itu 56 persen adalah kejahatan seksual, maka perlu langkah antisipatif dan cepat dari pemerintah dan satu-satunya cara, Perppu itu," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduh! TNI dan Navy Filipina Sempat Nggak Nyambung
Redaktur : Tim Redaksi