Anak Buah Desak Djan Faridz Cabut Dukungan ke Jokowi

Minggu, 06 Agustus 2017 – 13:15 WIB
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak rekomendasi yang diberikan PPP pihak Romahurmuziy di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

“Kami meminta KPU menolak rekomendasi pilkada dari PPP sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, atau rekomendasi bisa diakui apabila ditandatangani kedua belah pihak," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP Sulsel kubu Djan Faridz, Irwan Intje, Minggu (6/8).

BACA JUGA: Ssttt... PPP dan Kang Emil Saling Mendekat

Pihaknya juga meminta DPP PPP mengevaluasi dukungan yang telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami di wilayah juga mendesak DPP agar segera mencabut dukungan yang diberikan ke Presiden Jokowi apabila sampai September nanti menteri hukum dan HAM (Yasonna Laoly) belum menjalankan putusan kasasi 504K/TUN/2015," kata Irwan.

BACA JUGA: Ayam Goreng plus Gudeg Jadi Penyambung Silaturahmi Bu Mega dan Hamzah Haz

Permintaan ini merupakan salah satu poin keputusan rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) PPP Sulsel, di Makassar, Sabtu (5/8) malam.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPP PPP Ibnu Hajar dan Wakil Sekretaris Umum Yunus Razak serta pimpinan wilayah dan kabupaten/kota PPP Sulsel disepakati beberapa poin penting khususnya yang berkaitan dengan sengketa partai berlambang kakbah itu.

BACA JUGA: PPP Kubu Djan Faridz Sebut Edaran Kemendagri Hanya Menambah Kisruh

Seluruh dewan pimpinan cabang (DPC) PPP yang akan mengikuti pilkada diimbau segera membangun komunikasi dengan setiap kandidat agar dapat diberikan dukungan.

PPP Djan meminta gubernur, wali kota, bupati serta ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota agar tidak mencairkan dana parpol. Mereka juga mendesak tidak melakukan proses pergantian antar-waktu (PAW) di parlemen.

Irwan mengatakan, DPP PPP sebaiknya melakukan komunikasi bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta KPU.

Dia menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus menyampikan kepada seluruh pemerintah daerah terkait masalah dan keinginan PPP ini.

“Begitu pula Menkumham agar segera menjalankan putusan MA 504,” kata mantan anggota DPRD Sulsel ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada NTB, Mori Hanafi Jalin Komunikasi dengan 3 Partai Besar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPP   Djan Faridz  

Terpopuler