jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan segera memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Eddy Sofyan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut itu akan digarap soal peran yang bersangkutan dalam kasus yang tengah disidik Korps Adhyaksa ini.
BACA JUGA: Penggeledahan Kantor di Sumut, Proposal Bansos Diangkut
"Kami akan panggil dan periksa tersangka Eddy Sofyan, Kamis besok," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah di Kejagung, Selasa (10/11).
Lokasi pemeriksaan masih akan dibicarakan. Belum dipastikan apakah Eddy akan digarap di Kejaksaan Tinggi Sumut atau dipanggil hadir di Kejagung di Jakarta. "Soal di mana nanti dikoordinasikan," katanya.
BACA JUGA: Setya Novanto Ogah Maju sebagai Calon Ketum Golkar
Sedangkan Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa, Rabu (11/11) di markas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejauh ini, baru Gatot dan Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Awas! Kelompok Paham Radikal Sasar Birokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Bisa Beri Sanksi Pemda dan Aparat di Maluku, Kenapa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi