Penggeledahan Kantor di Sumut, Proposal Bansos Diangkut

Selasa, 10 November 2015 – 14:55 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di tiga kantor Pemprov Sumut  dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah, Senin (9/11), membuahkan hasil.

"Penyidik sudah dapatkan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, proposal sampai pada pencairannya (dana hibah dan bansos)," kata Ketua Tim Penyidik Dana Hibah dan Bansos Sumut pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  Kejagung Victor Antonius, Selasa (10/11), di Jakarta.

BACA JUGA: Setya Novanto Ogah Maju sebagai Calon Ketum Golkar

Tiga lokasi yang digeledah yakni ruang Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, kantor Biro Keuangan Sekretariat Daerah Pemprov Sumut dan kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan  Masyarakat Pemprov Sumut.

Puluhan dokumen yang diamankan itu diduga terkait bukti penyidikan kasus ini. Dokumen itu masih akan diteliti. "Kami  akan teliti satu-satu barang itu semua, bersama Badan Pemeriksa Keuangan Pusat dan tim gabungan di Sumut," ujar Victor.

BACA JUGA: Awas! Kelompok Paham Radikal Sasar Birokrat

Dia menjelaskan, tim akan menguji dokumen-dokumen tersebut untuk mengetahui apakah dana bansos dan hibah itu diselewengkan atau tidak.

Dia mengatakan, puluhan dokumen yang dibawa itu dibuat oleh pemohon dana hibah dan bansos yaitu lembaga swadaya masyarakat dan satuan kerja perangkat daerah.

BACA JUGA: Menkopolhukam Bisa Beri Sanksi Pemda dan Aparat di Maluku, Kenapa Ya?

"Kemudian ada dokumen yang dipertanggungjawabkan oleh pihak pemohon. Nanti kami uji apakah itu semua fiktif atau tidak," katanya.

Sejauh ini, Korps Adhyaksa baru menetapkan dua tersangka, yakni Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp 2,2 miliar. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler