Anak Buah Irjen Fadil Imran Bergerak, 296 Tersangka Judi Ditangkap, Ada Uang Tunai

Jumat, 26 Agustus 2022 – 16:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bersama barang bukti kasus perjudian baik yang konvensional maupun online. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bergerak cepat mengungkap kasus perjudian yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tim Polda Metro Jaya pun telah menangkap ratusan orang yang terlibat kasus perjudian online maupun konvensional.

BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut para tersangka ditangkap terkait kasus judi selama bulan Agustus 2022.

"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus ini sebanyak 131 LP (Laporan Polisi, red)," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Sedang Diperiksa di Bareskrim, Kamaruddin Datang Bikin Laporan Baru

Dalam pengungkapan kasus itu polisi menyita barang bukti perjudian berupa 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buku tabungan serta uang tunai Rp 1.981.200.

Zulpan menyebut pengungkapan kasus itu juga dalam rangka tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan yang salah satunya adalah perjudian.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Bukan Perwira Biasa, Tak Sembarangan Bisa Dipecat, Tergantung Pak Jokowi

"Ini adalah bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Bapak Kapolda Metro Jaya dalam melakukan operasi yang holistik sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," ucap Kombes Zulpan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengancam bakal mencopot siapa pun di jajarannya yang terlibat kasus judi.

Menurut jenderal bintang empat itu, dirinya sudah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Jenderal Listyo.

Instruksi itu disampaikan kapolri saat video conference dengan seluruh jajaran Mabes Polri hingga polda se-Indonesia, Kamis (18/8) lalu. (mcr18/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler