jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap 24 pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha truk kontainer di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan modus para pelaku pungli kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang dilakukan oleh oknum karyawan pelabuhan.
BACA JUGA: 3 PSK di Dalam Penginapan, 1 Wanita Lagi Begituan Sama Lelaki, Ada Suami Istri
Para pelaku pungli yang ditangkap kali ini mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan kedok menyediakan jasa pengamanan dan menarik uang keamanan.
"Secara umum digambarkan modus mereka mendirikan atau membentuk jasa pengamanan dan pengawasan baik dengan dan tanpa izin usaha dan tanpa memiliki sertifikasi pengamanan," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6).
BACA JUGA: Tiba di Stasiun Bogor, Jokowi Langsung Memberikan Arahan Kepada Menkes
Fadil menjelaskan, perusahaan tersebut juga membayar preman untuk mengganggu bahkan merampok truk-truk yang tidak membayar uang keamanan.
"Untuk memuluskan aksinya, kelompok ini menyuruh preman yang disebut 'asmoro' yang ada di jalan-jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, untuk melakukan tindakan kriminal seperti merampas telepon, mencuri, bajing loncat, memeras modus jual Aqua dengan harga tinggi serta melakukan perusakan," kata Fadil.
Para tersangka tersebut terbagi dalam empat kelompok. Kelompok pertama membentuk sebuah perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi 'Bad Boy' dan dari perusahaan tersebut polisi menyita uang hasil pungli senilai Rp9 juta.
Kelompok kedua bernama Haluan Jaya Prakasa. Dari kelompok ini polisi menangkap enam orang yang terdiri atas pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator 'asmoro' dan bajing loncat di lapangan.
"Dari mereka disita uang Rp177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer," ungkap Fadil.
Ketiga, kelompok Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap yang terdiri atas pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.
"Kelompok ini setiap bulannya mengutip (memungut) uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp24.650.000," katanya.
Keempat, kelompok Tanjung Raya Kemilau. Sebanyak sepuluh orang ditangkap dari kelompok itu.
Mereka memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit. "Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000," ujar Irjen Fadil Imran.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti