jpnn.com - Inspektorat khusus (Itsus) Polri memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Dicecar Komisi III, Mahfud MD Jawab Soal Motif dan Kerajaan Ferdy Sambo
"Enggak ada (ditahan di Patsus) hanya memberikan keterangan ke itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
Namun, Dedi enggan menjelaskan lebih detail kapan Kombes Hengki diperiksa Itsus Polri.
"Kalau itu tanya ke itsus dahulu," kata mantan Karopenmas Divhumas Polri itu.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.
BACA JUGA: Anak Buah Kombes Hengki Bergerak, Sindikat Pembegal Rekening Ditangkap di Sumsel
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Menilai Irjen Fadil Imran hingga Komnas HAM Kena Prank Irjen Ferdy Sambo
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama