jpnn.com, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba bernilai puluhan miliar.
Barang haram yang digagalkan itu, yakni sabu-sabu seberat 43,6 kilogram, pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, tablet monyet 9577 butir, dan uang tunai Rp 103.450.000 juta.
BACA JUGA: Revaldo Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Ganja dan Sabu-Sabu
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku berinisial FN, RA, SA dan RC.
"Dalam kasus ini terdapat empat orang pelaku tindak pidana narkoba," kata Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Bandar Sabu-Sabu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Nana Sudjana menjelaskan kasus tersebut terungkap dari laporan polisi terkait keberadaan pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku FA dan RA dengan barang bukti.
BACA JUGA: Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Kombes YBK
Tak sampai di situ, saat dilakukan interogasi, FA mengaku barang itu diperoleh dari tersangka SA yang ada di Jalan Faisal, Makassar.
"Di Jalan Faisal, tim mengamankan SA dan barang bukti satu sachet berisi sabu-sabu. Ketika dilakukan pendalaman mereka mengakui barang tersebut masih ada di Surabaya," ujar Nana.
Tim kemudian bergegas di Kota Surabaya untuk mencari barang bukti yang terletak lantai tiga Apartemen Edu City Tower Harvard, Jalan Raya Kalisari Dhrama, Kecamatan Mulyyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Di tempat itu tim mengamankan sabu-sabu dan ribuan pil berlogo channel," tambah orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel tersebut.
Sepulang dari Surabaya, tim kembali menangkap tersangka RC dan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu yang ada di Jalan Onta Lama, Makassar.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat menambahkan para pelaku ini merupakan penjaga gudang dan kurir di Makassar.
Mereka mendapat uang sekitar RP 10 juta dari bandar. Para pelaku menggunakan aplikasi Blackberry Massenger dan Thereema.
Nana mengatakan barang haram ini berasal dar luar negeri. Mereka masuk melalui Kalimantan kemudian ke Surabaya dan selanjutnya masuk di Sulawesi Selatan.
"Ini jaringan internasional," tambah orang nomor satu di lingkup Polda Sulsel tersebut.
Nana Sudjana pengungkapan kasus ini merupakan suatu prestasi yang dilakukan oleh anggotanya. Ini bagian dari komitmennya dalam membasmi penyebaran narkotika yang masuk ke Sulsel.
"Ini merupakan prestasi. Memang selama ini Polda Sulsel beserta jajaran terus berkomitmen untuk memberantas narkoba," tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes YBK Ditangkap Bersama Wanita, Ada Sabu-sabu, Respons Mabes Polri Begini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid