jpnn.com - SERANG – Gubernur Rano Karno menyatakan akan memberikan perlindungan hukum terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten Iing Suwargi. Sekadar diketahui, Iing kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi muara pantai di Kecamatan Kasemen.
"Saya tegaskan, untuk Pak Iing Suwargi saya siap pasang badan untuk tidak ditangkap,” kata Rano di hadapan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada acara Forum Konsultasi Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten 2017 di Hotel Le Dian, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Penggemar Sepeda
Seperti diketahui, Iing diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi muara pantai di Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, tahun anggaran 2012 senilai Rp4 ,8 miliar. Berkas kasus itu juga sudah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jumat (5/2) lalu, atas nama Iing Suwargi dan Tb Iyus Priyatna.
Rano berdalih perlindungan diberikan lantaran Pemprov Banten masih fokus pada percepatan pembangunan. “Saat ini Pemprov Banten sedang mengerjakan proyek yang sangat banyak. Jadi, saya tugaskan dalam waktu singkat ini, Pak Iing harus fokus bekerja. Biarkan proses hukumnya berlanjut," katanya.
BACA JUGA: Alamak! Sehari, 46 Sidang Perceraian di Pengadilan Agama
Menurutnya, penangkapan terhadap Iing akan berdampak buruk terhadap proses pengerjaan proyek yang langsung ditangani DSDAP Banten. Kata dia, dalam waktu singkat Iing harus segera bekerja dan menyelesaikan. “Kalau Pak Iing ditangkap, ini kan harus open bidding (lelang jabatan-red) lagi dan butuh waktu tiga bulan. Ini akan memakan waktu lama makanya untuk Pak Iing, segera fokus bekerja dengan baik," ujar Rano.
Mendapat pelindungan Rano, Iing berjanji akan mengerjakan sesuai perintah dalam menyelesaikan pekerjaan di DSDAP Banten. Termasuk mengantisipasi terbengkalainya pekerjaan di DSDAP. "Saya rasa sudah jelas dari Pak Rano. Saya kan pembantu beliau, jadi saya berterima kasih. Tapi, dari segi kedinasan, saya siap bekerja dengan baik,” kata Iing di sela-sela acara.
BACA JUGA: Anggota Jual Amunisi ke KKB, Ini Respons Kapolda Papua
Kata Iing, kasus yang menimpanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 lalu. Berdasarkan rekomendasi BPK, ada kelebihan pembayaran Rp 5,5 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah. "Ini yang harus teman-teman pahami. Itu kan ada kelebihan pembayarannya Rp 5,5 juta dan itu sudah dikembalikan dan tidak ada masalah," katanya.
Koordinator ICW Banten Ade Irawan mengatakan, kasus ini menjadi dilema di tengah upaya pemberantasan korupsi pada tubuh birokrasi di Banten. “Kalau mau dorong birokrasinya tetap bersih tidak melakukan korupsi, mestinya diserahkan saja kepada hukum. Walaupun kalau lihat gubernur pada soal kinerja, ini memang menjadi dilema,” katanya.
Dalam konteks pemberantasan korupasi, lanjutnya, Rano harus menjadi pendorong utama. Apalagi, kepemimpinan Rano berada pada batas akhir masa jabatan. “Dinas kan tidak hanya kepala dinas saja, mestinya bisa di-endorse (dikuasakan) ke yang lain. Jadi, ini bisa menjadi pembelajaran bagi birokasi di Banten supaya mereka tidak berani lagi korupsi,” katanya. (mg04/run/dwi/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Daerah Rawan Bencana di Jawa Barat
Redaktur : Tim Redaksi