jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menarik Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat Apriyanto Kurniawan. Penarikan itu untuk memudahkan pemeriksaan Apriyanto terkait kasus yang tengah menimpa Kepala Kejari Praya Subri dalam kasus dugaan suap sengketa tanah.
"Tadi Jamwas mengatakan pada saya akan kita tarik ke sini (Kejagung) untuk pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan masalah Praya," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (20/12).
BACA JUGA: Manfaatkan Social Media untuk Kampanye Keselamatan Kerja
Basrief juga mengaku belum mendapat laporan hasil pemeriksaan Tim Pengawas Kejagung terhadap pejabat Kejari Praya. Menurutnya, hasil itu baru akan diterimanya pada hari ini. "Hari ini akan dilaporkan kepada saya hasil dari pemeriksaan itu," kata Basrief.
Ia membantah melakukan intervensi dalam penanganan kasus itu. Menurutnya, proses hukum kasus tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kejagung, ia menambahkan, tetap terus berkoordinasi dengan KPK untuk menuntaskan persoalan itu.
BACA JUGA: Marissa Haque Desak SBY Tunjuk Pjs Gubernur Banten
"Yang terkait Subri sudah jelas akan ditangani KPK. KPK silakan jalan," tegasnya.
Menurutnya, Kejagung hanya akan memeriksa berkaitan dengan masalah etik saja. "Kita juga punya kewajiban karena dia kan jaksa yang secara SOP-nya kita harus periksa. Paling tidak kita harus berkaitan dengan masalah etika," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sewa Pengacara Ladeni Serangan, SBY Dipuji PKS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tetap Beri Bantuan Hukum untuk Djoko
Redaktur : Tim Redaksi