jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian tetap memberikan bantuan hukum terhadap bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjend Polisi Ronny Franky Sompie mengungkapkan, sejak awal Polri melalui Divisi Hukum sudah memberikan bantuan kepada Djoko. "Sejak awal hingga saat ini Divisi Hukum memberikan bantuan hukum beliau," kata Ronny di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/12).
BACA JUGA: Menteri PU Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi untuk Hambalang
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 32 miliar subsidair lima tahun penjara.
Vonis banding ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
BACA JUGA: Ajak Publik Terus Soroti Lingkaran Istana
Namun, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Polri belum memecat Djoko.
Menurut Ronny, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap maka hak-hak Djoko sebagai Anggota Polri tetap diberikan. "Hak-haknya sebagai Anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus berkekuatan hukum tetap dulu," pungkas jenderal bintang dua ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Satgas Kompi Zeni TNI Konga Terima Medali PBB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Gudang Santet, Masyarakat tak Terima
Redaktur : Tim Redaksi