jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.
Dalam kasus itu polisi mengamankan tiga pelaku dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak itu.
BACA JUGA: FM Punya 6 Wanita, Tarif Sekali Main Kuda-kudaan Rp 250 Ribu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu," katanya dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
BACA JUGA: Karyawan Toko Bangunan Serang Imam Masjid, Berteriak, Oh Ternyata
Ketiga anak itu, lanjut dia, berasal dari Jawa Barat.
Tiga karyawan tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga karyawan tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Dia menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.
"Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan booking order untuk ketiga korban," katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti