Anak Buah Kombes Gidion Sikat Mafia BBM Solar Subsidi Ini, Mereka Ternyata

Jumat, 22 Juli 2022 – 22:42 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti tindak pidana penyelewengan distribusi solar subsidi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, BEKASI - Tim Polres Metro Bekasi menangkap lima pelaku mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, para pelaku ialah YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43).

BACA JUGA: Ada Video Fembo-Aswati, Siapa Tersindir?

Mereka diringkus seusai melakukan penyelewengan distribusi BBM berjenis solar bersubsidi.

"Pada prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah terkait pendistribusian serta jaminan ketersediaan BBM agar rantai distribusi bisa dirasakan pengguna, khususnya masyarakat kecil," kata Gidion Jumat (22/7).

BACA JUGA: Penembak Istri TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Kopda M Diburu Tentara, Oalah

Dia menjelaskan solar yang dibeli kelima tersangka di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang seharusnya didistribusikan kepada para nelayan dan petani di Kecamatan Muaragembong.

Namun, mereka justru mendistribusikannya ke luar wilayah Kecamatan Muaragembong, bahkan diduga kuat kelimanya telah menjual solar subsidi kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat Mengusut Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Dia menyebut akibat ulah para tersangka, solar bersubsidi itu tidak dinikmati masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.

"Mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," beber perwira menengah Polri itu.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kombes Gidion.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler