Polisi Gerak Cepat Mengusut Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Jumat, 22 Juli 2022 – 21:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeber perkembangan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (20/7/2022). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri merespons cepat laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi sebelumnya menyebut Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA: Penembak Istri TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Kopda M Diburu Tentara, Oalah

Namun, keluarga yang melihat banyak kejanggalan melaporkan kematian Brigadir sebagai dugaan pembunuhan berencana.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Ada Video Fembo-Aswati, Siapa Tersindir?

"Sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/7).

Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini tim penyidik Dittipidum Bareskrim sedang berada di Jambi.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Marah dan Mengutuk Perundungan yang Berujung Kematian F

Mereka datang ke Jambi untuk meminta keterangan sejumlah saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Selain itu, tim penyidik tersebut juga bakal mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak Polda Jambi terkait kasus tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tetapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," ucap Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, dalam penyidikan itu semua bukti dan data yang diperoleh harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.

Keluarga Brigadir J Yosua melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

BACA JUGA: Bharada E Menceritakan Kejadian Sebelum Insiden di Rumah Ferdy Sambo kepada LPSK

Upaya itu ditempuh keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan atas kematian anggota Brimob yang ditugaskan sebagai ajudan Kadiv Propam Polri tersebut.

Keluarga menemukan luka-luka selain luka tembakan di tubuh  Brigadir J, seperti luka sayatan, memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.

Sementara itu, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Laporan keluarga ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler