jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 8 Februari 2015 lalu. Surat somasi nomor 2016/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SMS/II/15 ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Hafid Abbas.
Somasi terkait Komnas HAM dan rekan-rekan menyimpulkan bahwa ada dugaan kriminalisasi KPK yang merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan Polri dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
BACA JUGA: 47 Mahasiswa Indonesia di Yaman Dievakuasi Pulang ke Tanah Air
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menjelaskan penyidik melancarkan somasi karena merasa Komnas HAM membeberkan informasi penangkapan BW merupakan bentuk kriminalisasi. Padahal, kata dia, proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, lanjut Rikwanto, sejak somasi itu dilayangkan belum ada jawaban dari Komnas HAM. Menurut dia, Komnas HAM belum meminta maaf seperti tuntutan dalam somasi tersebut.
BACA JUGA: Fadli Zon: Jokowi Harusnya Protes Keras soal Penyadapan
"Sampai saat ini belum," tegas Rikwanto di Mabes Polri, Senin (9/3).
Dijelaskan Rikwanto, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso tidak ikut-ikutan dalam somasi tersebut. Dia menegaskan, somasi itu dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus bukan Kabareskrim Polri.
BACA JUGA: Kubu Ical Bakal Perkarakan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Bareskrim
"Somasi itu murni antara penyidik Dittipideksus dengan Komnas HAM," kata Rikwanto.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hal yang Membuat Kongres Demokrat tak Menarik
Redaktur : Tim Redaksi