Anak Buah Letkol Laut Yovan Beraksi, 2 Kurir Narkoba Ini Tak Berkutik

Kamis, 07 Oktober 2021 – 02:50 WIB
Lanal Tarempa, Anambas, Kepri menggelar rilis pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang kurir narkoba berinisial H tak berkutik ketika disergap oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa di atas Kapal Feri rute Tanjungpinang-Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (4/10) lalu.

Kurir narkoba itu diringkus tim F1QR ketika menyelundupkan narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 47,87 gram senilai Rp 70 juta dari Tanjungpinang.

BACA JUGA: Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar

"Kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap H," kata Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut Yovan Ardhianto Yusuf dalam keterangan pers, Rabu (6/10).

Penangkapan terhadap H berawal dari informasi masyarakat di Tanjungpinang yang menyebut terduga pelaku akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu menggunakan Kapal Feri ke Tarempa.

BACA JUGA: 5 Polisi Ini Dipecat, Foto Mereka Dicoret oleh Irjen Dedi Prasetyo, Lihat

Laporan itu ditindaklanjuti dengan pengerahan Tim F1QR untuk mendalami informasi tersebut serta memantau secara ketat para penumpang Kapal Feri yang akan masuk ke Tarempa.

"Setelah dipastikan informasi akurat, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim F1QR melakukan penyergapan di jalan," ucap Letkol Laut Yovan.

BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

Ketika dilakukan penggeledahan, tim mendapati tiga paket kecil diduga sabu-sabu terbungkus plastik seberat 47,87 gram.

Setelah pengembanga, Tim F1QR juga mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial F selaku penerima barang atau kurir kedua.

Selain itu, anak buah Letkol Laut Yovan juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat BP 5991 OD, sejumlah uang, dan KTP milik tersangka beserta barang lainnya.

Saat itu, kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mako Lanal Tarempa untuk dilakukan pendalaman.

"Selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yovan.

Dia menegaskan pengawasan terhadap masalah narkoba menjadi atensi dari KSAL Laksamana Yudo Margono.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap-Siap Saja

Menurut Yovan, KSAL memerintahkan kepada satuan pelaksana di bawah agar tidak menoleransi dan menindak tegas setiap kegiatan terkait narkoba.

"Tentunya sesuai aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Anambas," ucap Kolonel Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler