jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pelindo II RJ Lino mendapat hantaman ganda hari ini, Selasa (22/9). Secara bersamaan, dia dilaporkan ke KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi oleh dua pihak berbeda.
Selain Serikat Pekerja JICT, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu juga datang ke markas komisi antirasuah untuk melaporkan Lino. Politikus PDI Perjuangan itu datang sekitar pukul 11.00 WIB, bertepatan dengan aksi yang dilakukan SP JICT.
BACA JUGA: Fraksi NasDem: Kami Tidak Pernah Minta Tunjangan DPR Naik
Masinton mengaku melaporkan dugaan pemberian gratifikasi oleh Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Saya mau menyampaikan data ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut PT Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton saat baru tiba di gedung KPK.
BACA JUGA: GP Ansor Turunkan Banser buat Pengamanan Idul Adha Warga Muhammadiyah
Anak buah Megawati Soekarnoputri ini belum mau membuka secara gamblang barang apa yang diterima Rini dari Lino. Dia berkilah ingin melaporkan dulu kepada pihak lembaga antirasuah.
Anehnya, dia sendiri mengaku tidak tahu secara pasti apa tujuan pemberian barang yang disebutnya sebagai gratifikasi tersebut. Anggota komisi hukum itu hanya merasa perlu melaporkan lantaran undang-undang melarang pemberian apapun kepada penyelenggara negara.
BACA JUGA: Harga Sapi Naik Rp 3 juta, Kambing Rp 500 ribu
"Saya tidak tahu maksudnya (pemberian) apa, tapi yang jelas dalam UU Tipikor, penyelengara negara atau PNS tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas dari Dirut Pelindo II, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN," pungkasnya sebelum masuk ke dalam gedung KPK. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SP JICT Geruduk KPK, Laporkan Dugaan Korupsi RJ Lino
Redaktur : Tim Redaksi