Anak Buah Megawati Komentari Keputusan MUI soal Saf Salat Kembali Rapat

Kamis, 10 Maret 2022 – 23:18 WIB
Anggota Komisi IX DPR FPDIP Rahmad Handoyo. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meyakini kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan saf salat kembali dirapatkan sejalan dengan keputusan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

"Saya kira apa yang disampaikan MUI tentu berdasarkan kebijakan, berdasarkan apa yang dilakukan oleh pemerintah,," kata Rahmad melalui pesan singkat pada Kamis (10/3).

BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakat 22 Cabor Berprestasi Diutamakan Ikut SEA Games 2022

Politikus PDIP itu mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan penyesuaian dalam menanggulangi pandemi. Semisal, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya menjalani karantina sehari.

Kemudian, pemerintah juga sudah menguji coba tanpa karantina bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali dan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi tes antigen atau PCR bagi yang sudah divaksin dua kali atau lengkap.

BACA JUGA: GPDRR 7th Bakal Digelar di Bali, Ajang Kolaborasi untuk Tangguh Bencana

"Ini menunjukkan bahwa kita mulai hidup berdampingan, hidup bersandingan dengan Covid-19," ujar alumnus Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Namun, Anggota DPR Dapil V Jateng itu meminta pemerintah pusat bisa menggelorakan vaksinasi lengkap menyusul pelonggaran aktivitas masyarakat baik dalam beribadah dan bepergian.

BACA JUGA: Premium Jarang Tersedia, Sebaiknya Pemerintah Tetapkan Pertalite sebagai Penggantinya

"Berikutnya tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan saf salat kembali rapat menyusun tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Asrorun mengatakan fatwa sebelumnya tentang perenggangan saf ketika salat itu menjadi upaya mencegah penularan wabah.

Namun, menurunnya kasus positif serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam kegiatan publik, menjadi dasar adanya kebijakan perenggangan saf ditiadakan.

"Dengan demikian, salat berjemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," tutur Asrorun. (ast/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Ingatkan Pemerintah untuk Segera Mengurus Kelangkaan Minyak Goreng


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler