Premium Jarang Tersedia, Sebaiknya Pemerintah Tetapkan Pertalite sebagai Penggantinya

Kamis, 10 Maret 2022 – 20:47 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan pemerintah untuk menetapkan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan pemerintah untuk menetapkan Pertalite sebagai bahan bakar minyak (BBM) dalam penugasan.

Artinya, pemerintah menugaskan Pertamina menyediakan Pertalite dengan volume dan harga tertentu untuk didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Harga Pertalite Tidak akan Dinaikkan

Selisih antara harga jual dan harga keekonomiannya dikompensasi oleh pemerintah.

“Untuk menjamin ketersediaan BBM (bensin) yang terjangkau masyarakat luas, sekaligus sebagai pengganti Premium yang sudah jarang tersedia, saya mengusulkan pemerintah menetapkan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan," kata Mulyanto melalui keterangan pers, Kamis (10/3).

BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Meroket, Pertalite Bagaimana?

Dia menjelaskan usulan tersebut disampaikan menyikapi lonjakan harga minyak dunia yang menekan harga minyak domestik.

Mulyanto mengakui sekarang ini secara resminya BBM yang ada dalam penugasan adalah Premium.

BACA JUGA: Premium dan Pertalite Masih Ada di 2022, Tetapi

Namun, faktanya BBM jenis ini tidak tersedia di pasar.

Karena itu, menurut Mulyanto, penetapan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan sangat penting untuk ketersediaan BBM dengan harga terjangkau masyarakat luas.

Politisi PKS itu juga menyampaikan langkah tersebut sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat akan kenaikan harga Pertalite menyusul kenaikan harga minyak dunia yang dipicu oleh meletusnya Perang Rusia-Ukraina.

Di sisi lain, Pertamina menjadi tenang karena dengan status Pertalite sebagai BBM dalam penugasan, maka ada jaminan pemerintah atas kompensasi selisih harga keekonomian pertalite dengan harga jual yang ada sekarang ini.

Mulyanto menyebutkan Perpres Nomor 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021, yang akan mengkompensasi 50 persen BBM jenis baru, yakni oplosan Pertalite dan Premium, masih belum terlaksana.

“Jadi untuk mudahnya, pemerintah cukup menetapkan pertalite ini sebagai BBM dalam penugasan dengan harga tetap. Syukur-syukur kelak bisa turun kembali, bila keadaan sudah normal. Ini opsi yang lebih sederhana dan implementatif," kata Mulyanto lagi. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler