Anak Buah Melakukan Perbuatan Terlarang Terekam CCTV, Kapolres Meminta Maaf

Senin, 25 Mei 2020 – 09:17 WIB
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, MIMIKA - Seorang oknum anggota Polres Mimika, Papua, diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap warga di Nawaripi, Timika, yang viral di media sosial belum lama ini.

Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata menegaskan akan memproses secara hukum oknum tersebut.

BACA JUGA: Memalukan! 5 Pemuda dan Seorang Perempuan Melakukan Perbuatan Terlarang Saat Malam Takbiran

"Berkaitan dengan video yang viral di media sosial itu, saya mengakui memang benar itu dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika. Selaku Kapolres, saya meminta maaf atas apa yang terjadi. Saya akan tindak anggota tersebut sesuai dengan kesalahan yang ada baik secara kedinasan maupun sesuai aturan hukum yang ada," kata AKBP Era Adhinata di Timika, Minggu (24/5).

Kejadian penganiayaan yang viral di media sosial itu diketahui berlangsung pada 14 Mei 2020 di sebuah rumah di kawasan Kampung Narawipi, Distrik Wania, Mimika.

BACA JUGA: 1 Cewek ABG dan 5 Pria Tertangkap Basah Berbuat Terlarang saat Malam Takbiran

Korban penganiayaan diketahui bernama Ayub Jr Hutagaol.

Berdasarkan cerita dari anggotanya, Kapolres Mimika, menjelaskan, tindakan penganiayaan terhadap Ayub berawal saat ayah dari oknum anggota Polres Mimika dipukul oleh orang mabuk hingga pingsan.

BACA JUGA: Jangan Kaget jika Warga Surabaya Nanti pakai Gelang Warna-warni

Oknum anggota Polres Mimika itu selanjutnya memanggil rekan-rekannya guna menangani kasus tersebut.

"Anggota kami kemudian mencari tahu permasalahan yang menimpa orang tuanya. Pelaku tidak sempat ditemukan karena melarikan diri. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering ada orang mabuk setelah mengonsumsi minuman keras yang dibeli dari salah satu toko di kawasan itu," ujar AKBP Era Adhinata.

Selanjutnya beberapa anggota Polres Mimika mendatangi toko yang menjual minuman keras beralkohol di kawasan Nawaripi.

Ayub yang berada di toko tersebut seolah menantang polisi bahwa minuman yang dijualnya tidak dapat diproses hukum karena tidak mengandung alkohol.

Ia juga mengelak saat polisi hendak mencari keberadaan minuman beralkohol di tokonya.

"Dia menyampaikan tidak ada barang itu di tokonya. Anggota tersulut emosinya saat mendapatkan ada barang bukti di toko tersebut sehingga terjadilah kasus penganiayaan itu," jelas AKBP Era Adhinata.

Kapolres menegaskan dalam penegakan hukum, anggota Polri wajib melakukan dengan tegas dan terukur.

Kesalahan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika saat itu, katanya, karena tidak terukur saat melakukan penindakan dan penegakan hukum.

Korban sendiri diwakili oleh sejumlah pengacara di Kota Timika telah melaporkan secara resmi kasus penganiayaan tersebut ke Polres Mimika.

Kapolres meminta masyarakat bijaksana menyikapi kasus tersebut dengan tidak serta-merta mempersalahkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika.

Kejadian tersebut bukan dilakukan oleh seluruh anggota Polres Mimika. Namun hanya dilakukan oleh oknum tertentu.

"Kesan yang ada bahwa anggota kami datang ke sana langsung memukul seseorang. Padahal tidak demikian. Mereka datang ke sana untuk mengecek penjualan miras karena dalam situasi wabah pandemi COVID-19 ini tidak boleh ada kegiatan apapun yang bisa menimbulkan dampak luas terhadap situasi keamanan daerah, apalagi minuman lokal yang dijual itu sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya," kata AKBP Era Adhinata.

Guna melengkapi penyelidikan kasus tersebut, Kapolres Mimika telah meminta pemilik toko atau bangunan untuk menyerahkan video utuh kasus tersebut yang direkam melalui kamera CCTV.

Kapolres Mimika juga berjanji untuk terus membenahi perilaku anggotanya agar lebih profesional, modern dan promotif dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum di lapangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler