Anak Buah Menag Yaqut: Itu Fitnah!

Senin, 28 Februari 2022 – 21:53 WIB
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Para pejabat di lingkungan Kementerian Agama ramai-ramai memberikan pembelaan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kali ini, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah yang menyatakan perlunya para pemangku kepentingan (stakeholder) PAI untuk menahan diri dan mencerna masalah dengan jernih. Ini terkait berita mengenai sikap Menag Yaqut yang dianggap menyamakan azan dengan suara gonggongan anjing.

BACA JUGA: Ustaz Felix Siauw: Ketika Belum Muslim, Saya Tentu Tidak Menyukai Suara Azan, Tetapi..

“Pak Menag sama sekali tidak memiliki niat, eksplisit maupun implisit, lahir maupun batin, untuk menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing," kata Amrullah dikutip dari laman Kemenag, Senin (28/2).

Saat ini, lanjutnya, banyak sekali pemberitaan yang menyudutkan Gus Yaqut, sapaan Menag, dengan dasar sesat pikir dan suuzan.

BACA JUGA: LBH Ansor: Gus Nur Seharusnya Ditangkap karena Azan, Lalu Meniru Gonggongan Anjing

Oleh karena itu, Amrullah meminta masyarakat jangan mudah terpengaruh dan terbawa olehnya.

“Sesat pikir (logical fallacy) yang dikonstruksi sedemikian rupa memiliki daya rusak tinggi terhadap kebenaran dan substansi sesungguhnya," tegasnya. 

BACA JUGA: Rektor IAIN Yakin Gus Menteri tak Bermaksud Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Menurut Amrullah, pernyataan Gus Yaqut sama sekali tidak bermuatan dan bermaksud menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan. "Itu fitnah,” serunya.

Dia melanjutkan, muatan utama dari pesan yang disampaikan Menag Yaqut adalah desibel suara. Suara gonggongan anjing adalah desibel suara itu sendiri, sebagaimana dentuman suara knalpot motor atau petasan. Bukan pada makna status najisnya. 

Dia juga menyatakan, pesan dasar dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, justru adalah upaya memperkuat pesan yang sama yang disampaikan dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Untuk itu, Amrullah berharap pada seluruh insan PAI untuk tidak mudah termakan oleh berita dan framing negatif yang dikembangkan. Sebaliknya, semua pihak perlu mengedepankan kedewasaan dalam beragama dengan  mewaspadai upaya dan tindakan yang memecah belah. 

"Juga mengedepankan sikap tabayun jika menemukan indikasi atau berita negatif," pungkas Amrullah.(esy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler