Anak Buah Menteri Jonan Ditahan Kejagung

Rabu, 20 Mei 2015 – 21:22 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan, yakni Kepala Bagian Pengelolaan di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Joko Priono. Anak buah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kemenhub itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (20/5) sekitar pukul 18.35.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (20/5) malam.

BACA JUGA: Hancurkan Moralitas Indonesia, Pemalsu dan Pengguna Ijazah Palsu Harus Dihukum

Dijelaskan Tony, Joko diduga telah menerima uang sekitar Rp1,2 miliar saat mengelola sewa alat heavy weight deflectometer atau HWD, padahal nilai proyek hanya Rp1,7 miliar.

Tak cuma itu, Tony menambahkan, Joko merupakan tersangka dugaan korupsi penyewaan alat pengujian di Bandara Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Supadio Pontianak dan Bandara Minangkabau, Sumbar.

BACA JUGA: Peringati Harkitnas, Puan Gelorakan Revolusi Mental dari Kota Pengasingan Soekarno

Modus yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara menyewakan alat HWD. Kemudian, mensubkontrakan dengan PT Indulexco dalam proyek pengukuran Pavement Classification Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Serta dalam pemberian sertifikasi kelayakan tampat pendaratan helikopter.

Lebih lanjut Tony Spontana mengatakan, Joko merupakan tersangka ke 56 yang ditahan dalam lima bulan terakhir. Artinya, sampai saat ini rata-rata 11 tersangka ditahan setiap bulan.

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Dukung Kepemimpinan Juniver di Peradi

Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengatakan, pihaknya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan berhenti pada seorang tersangka ini saja. Tapi akan terus berkembang," kata Sarjono. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Gobel Cek Rumor Beras Plastik Beredar di Karawang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler