JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timnas Ginting, sebagai tersangka korupsiAnak buah Muhaimin Iskandar itu diduga memperkaya diri dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK memiliki cukup bukti untuk menjerat Timnas Ginting sebagai tersangka korupsi
BACA JUGA: Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
"Sudah kita lakukan penyelidikan dan ada cukup bukti untuk menaikkannya ke penyidikanLebih lanjut Johan menjelaskan, Timnas Ginting adalah pimpinan proyek PLTS bagi wilayah transmigrasi yang dibiayai dengan APBN tahun 2008
BACA JUGA: Ketua Majelis Syuro PKS Anak Panglima DI/TII
Dalam kasus tersebut, kata Johan, KPK menemukan penggelembungan (mark up) harga dan upaya untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai rekanan Kemenakertrans."Modusnya dengan mark up harga
BACA JUGA: Yusril Sarankan NII Salurkan Aspirasi Sesuai Konstitusi
"Kerugian negaranya untuk sementara Rp 3,8 miliar," sambungnya.Karenanya, Timnas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lainOleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk sementara proses penyidikannya masih kita kembangkanPenetapan tersangka ini akan diikuti dengan pemeriksaan dan poemanggilan saksi-saksi," tandas Johan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibutuhkan Ribuan Mediator
Redaktur : Tim Redaksi