Yusril Sarankan NII Salurkan Aspirasi Sesuai Konstitusi

Kamis, 05 Mei 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu memberantas keberadaan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) jika gerakan tersebut tidak melanggar hukumMantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru menyarankan komunitas NII memperjuangkan aspirasinya melalui jalur yang konstitusional

BACA JUGA: Dibutuhkan Ribuan Mediator



“Saya tidak mau mengajari negara
Sepanjang dia tidak melanggar hukum tidak apa-apa, kecuali mereka melanggar hukum, itu bisa dilarang,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/5).

Menurut guru besar ilmu hukum tata negara ini, jika aspirasi kelompok gerakan NII jika dinilai benar oleh komunitasnya maka sebaiknya diperjuangkan dengan cara-cara sah dan konstitusional

BACA JUGA: MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN

“Intinya saluran dari gerakan itu tersedia lewat jalan konstitusional
Bila mereka punya ide begitu dan mau diperjuangkan lewat MPR bisa saja dan tidak bisa dilarang,” ujar Yusril.

Dikatakan Yusril bahwa Islam tidak mengajarkan kekerasan, tetapi merupakan rahmat bagi seluruh umat manusia sehingga semua perbedaan falsafah dapat diselesaikan secara demokratis

BACA JUGA: KY Segera Proses Putusan Konflik Trisakti

“Kalau saya harus menempuh cara yang demokratis dan saya yakin bahwa Islam itu Rahmatan LilalaminTetapi Islam juga bisa melahirkan falsafah yang berbeda-beda,” tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Laporkan Menteri ke SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler